"Kalau diberi tahu kan bisa merusak strategi penegak hukum. Ya nama besar itu kita tidak boleh menyebutkan siapa saja hasil analisis tersebut karena dibatasi dalam Undang-Undang. Jadi tunggu saja di pengadilan," papar Kiagus.
(Baca: Merasa Dicatut, Eggi Sudjana Laporkan Bos Saracen dan Minta Rehabilitasi Nama Baik)
Sebelumnya diketahui, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto mengungkapkan bahwa dari LHA disebutkan nama-nama beberapa pihak. Namun, Setyo belum bisa memastikan apakah nama itu pihak yang memberikan dana ke sindikat tersebut.
Setyo juga menyebut bahwa nama-nama yang ada di LHA PPATK itu merupakan sosok yang sudah familiar dan dikenal oleh publik. Namun, dia enggan memaparkan identitas nama itu. (Wal)
(Ulung Tranggana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.