JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC), Tubagus Dony Sugihmukti, pada hari ini. Tubagus Dony merupakan satu-satunya tersangka yang belum dilakukan penahanan oleh KPK.
Sedianya, Tubagus Dony akan diperiksa terkait kasus dugaan suap terhadap Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi. Adapun, suap tersebut untuk memuluskan perizinan pembangunan proyek Transmart di daerah Cilegon, Banten. "Iya Dirut PT KIEC dijadwalkan untuk diperiksa," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (28/9/2017).
Diketahui sebelumnya, Tubagus Dony Sugihmukti ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus suap terhadap Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi, bersama dengan lima orang lainnya pada Sabtu, 29 September 2017.
Namun demikian, Tubagus Dony ternyata lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) lembaga antirasuah. Oleh karenanya, Tubagus Dony belum ditahan oleh KPK.
Selain Tubagus Dony, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Kelima orang tersebut yakni, Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi; pihak swasta, Hendri; serta Kepala BPTPM Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira.
Sedangkan dua lainnya yang diduga sebagai pihak pemberi suap yakni, Project Manager PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinanto Utomo, dan Legal Manager PT Krakatau Industrial Cilegon (PT KIEC), Eka Wandoro Dahlan. Kelimanya telah dilakukan penahanan di rutan KPK yang berbeda-beda.
Baca juga: Sering OTT Pejabat Daerah, KPK Dinilai Akan Turunkan Angka Korupsi di Nusantara
Keenam tersangka tersebut diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemulusan proses perizinan rekomendasi Analisis Mengenanai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai salah satu prasyarat perizinan pembangunan Mall Transmart.
Atas perbuatannya, Iman, Dita dan Hendry yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Bayu Dwinanto, Dony dan Eka yang diduga selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Ranto Rajagukguk)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.