Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terungkap, Rumah Mewah Bos First Travel Jadi Jaminan Pembuatan Visa Jamaah Umrah

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 29 September 2017 |09:45 WIB
Terungkap, Rumah Mewah Bos First Travel Jadi Jaminan Pembuatan Visa Jamaah Umrah
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto (Putera/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Rumah mewah bos First Travel yang berada di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat ternyata sudah dijadikan agunan ke salah satu mitra kerja pembuat visa untuk para calon jemaah. Agunan itu dimaksudkan untuk menjamin pelaksanaan perjanjian atau pun pelunasan utang.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto mengungkapkan, tak hanya rumah mewah di Sentul, sejumlah aset milik bos First Travel yang kini menjadi tersangka itu juga sudah dijadikan agunan.

"Yang rumahnya yang mewah itu sudah diagunkan jaminan kepada yang membuat visa, kemudian aset lainnya sudah dibayarkan untuk bayar utang," kata Setyo di Jakarta, kemarin.

Sementara itu, terkait sejumlah aset di luar negeri, Setyo menegaskan sudah bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menemukan aset yang diduga didapatkan dari kasus penipuan itu.

"Penyidik bekerjasama dengan PPATK itu sudah melakukan kesemua rekening mereka nah itu pasti terlacak lah semua,"papar Setyo.

Sejauh ini, polisi telah menyita beberapa aset terkait First Travel, di antaranya satu unit rumah di Jalan Venesia Selatan Nomor 99, Sentul City RT 001 RW 005, Sumur Batu, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat. Satu unit rumah atau Kantor First Travel di Jalan Radar Auri Nomor 1 Cimanggi, Depok, Jawa Barat.

Satu unit rumah di Cluster Vasa Kebagusan Jalan Kebagusan Dalam IV No. 550 , Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Satu unit rumah di Jalan RTM, Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Kemudian untuk delapan Perusahaan antara lain, adalah:

PT. Interculture Tourindo.

PT. Yamin Duta Makmur.

PT. Hijrah Bersama Taqwa.

PT. Bintang Balindo Semesta.

PT. Anugerah Nusantara Mandiri Prima.

PT. Anugerah Karya Teknologi.

PT. Anniesa Hasibuan Fashion

Yayasan First.

Tak hanya itu, aparat juga telah menyita lima mobil, lalu memblokir 13 rekening dengan rincian tiga rekening atas nama tersangka Andika, dua atas nama tersangka Anniesa, satu atas nama Kiki Hasibuan. Lalu, tiga rekening atas nama PT Anniesa Hasibuan dan empat rekening atas nama PT First Anugerah Travel.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement