Karena bukti persidangan merujuk ada korelasi kontak fisik antara dua tersangka dan korban yang meninggal. Fakta yang terungkap selama persidangan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 Ayat (1) ke-3 Jo Pasal 55 Ayat (1).
"Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap M Wahyudi selama 5,6 tahun penjara serta 6 tahun penjara terhadap Angga Septiawan,” ungkap Mujiono di PN Karanganyar, Kamis (28/9/2017).
Menanggapi vonis pengadilan terhadap keduanya yang jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, Kasi Pidum, Tony Wibisono mengatakan, pihaknya menghargai keputusan majelis hakim terkait vonis yang dijatuhkan. Menurut Tony, kemungkinan majelis hakim ada pertimbangan lainnya.
Terkait vonis itu, JPU, ungkap Tony, masih memikirkan apakah akan mengajukan banding atau tidak. "Sementara ini, kita masih mikir banding atau tidak," pungkas Tony.
(Arief Setyadi )