JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Ari Dono Sukmanto mengungkapkan, pihaknya masih mendalami sejauh mana keterlibatan artis dalam kasus penipuan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).
Penyidik Bareskrim Polri sendiri telah melakukan pemanggilan terhadap penyanyi Syahrini dan Vicky Shu terkait kasus ini. Mereka dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Yang artis, karena memang yang ada di berita acara sebelumnya, juga di media, kami penyidik perlu mendapat penjelasan, sejauh mana keberadaan artis ini dengan kasus ini, apakah memang ada satu kesepakatan, yang terkait dengan memberikan support atau apa," papar Ari di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2017).
(Baca: Terungkap, Rumah Mewah Bos First Travel Jadi Jaminan Pembuatan Visa Jamaah Umrah)
Sejauh ini, kata Ari belum terlihat adanya indikasi keterlibatan artis dalam kasus yang menipu puluhan ribu calon jamaah tersebut.
Menurut Ari, First Travel sengaja menggunakan daya tarik para artis-artis guna mendapatkan kepercayaan konsumen lainnya. Hal tersebut merupakan trik dari agen travel itu.
"Dari faktanya, itu trik daripada perusahaan supaya orang-orang terkenal selebiritis ikut di dia. Tapi untuk sementara untuk artis ini belum ada satu kesepakatan untuk ikut serta memberikan support, tidak," papar Ari.
(Baca: Jelang Sidang Pembayaran Utang, Korban First Travel Minta Tolong DPR)
Dalam penyitaan aset, polisi diantaranya sudah menyita lima unit mobil Pajero Sport, Toyota Vellfire, Daihatsu Sirio, Toyota Fortuner dan Volkswagen Caravelle.
Kemudian, satu unit rumah di Jalan Venesia Selatan No. 99 Sentul City Rt 001/005, Sumur Batu, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat. Satu unit rumah atau kantor First Travel di Jalan Radar Auri No. 1 Cimanggi, Depok, Jawa Barat.
Satu unit rumah di Cluster Vasa Kebagusan Jalan Kebagusan Dalam IV No. 550 , Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Satu unit rumah di Jalan RTM, Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Kemudian untuk delapan Perusahaan antara lain, adalah:
PT. Interculture Tourindo.
PT. Yamin Duta Makmur.
PT. Hijrah Bersama Taqwa.
PT. Bintang Balindo Semesta.
PT. Anugerah Nusantara Mandiri Prima.
PT. Anugerah Karya Teknologi.
PT. Anniesa Hasibuan Fashion
Yayasan First.
Tak hanya itu, aparat juga telah menyita lima mobil, lalu memblokir 13 rekening dengan rincian tiga rekening atas nama tersangka Andika, dua atas nama tersangka Anniesa, satu atas nama Kiki Hasibuan. Lalu, tiga rekening atas nama PT Anniesa Hasibuan dan empat rekening atas nama PT First Anugerah Travel.
(Awaludin)