Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suap Penerbitan Paspor, Eks Atase Imigrasi KBRI Malaysia Dituntut 5 Tahun Penjara

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 04 Oktober 2017 |14:45 WIB
Suap Penerbitan Paspor, Eks Atase Imigrasi KBRI Malaysia Dituntut 5 Tahun Penjara
Mantan Atase Imigrasi pada KBRI Kuala Lumpur (Foto: Ant)
A
A
A

Kemudian, Dwi juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp535 juta dan RM27.400. Apabila tak sanggup membayar, maka JPU berhak melakukan penyitaan terhadap harta milik Dwi.

"Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara dua tahun," ujar JPU.

Dwi dituntut melanggar Pasal 12 huruf b UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Terkait tuntutan JPU tersebut, Dwi akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan yang dilakukan pada persidangan selanjutnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement