Kemudian, Dwi juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp535 juta dan RM27.400. Apabila tak sanggup membayar, maka JPU berhak melakukan penyitaan terhadap harta milik Dwi.
"Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara dua tahun," ujar JPU.
Dwi dituntut melanggar Pasal 12 huruf b UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Terkait tuntutan JPU tersebut, Dwi akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan yang dilakukan pada persidangan selanjutnya.
(Arief Setyadi )