"Sampai sekarang, belum ada partai politik yang datang ke KPU Kota Yogyakarta untuk menyerahkan berkas atau dokumen yang dibutuhkan seperti fotokopi kartu tanda anggota dan kartu identitas sesuai jumlah anggota yang sudah terdata melalui Sipol," katanya.
Saat menyerahkan berkas, lanjut Wawan, KPU Kota Yogyakarta akan langsung menghitung jumlah daftar anggota untuk kemudian dicek dengan data yang tersimpan dalam Sipol.
"Setiap partai politik di Kota Yogyakarta harus menyerahkan setidaknya 410 daftar anggota," katanya.
Sementara itu, Sekretaris DPD PKS Kota Yogyakarta Bambang Anjar Jalumurti mengatakan, masih menunggu proses pendaftaran di tingkat pusat.
"Kami tunggu proses di pusat baru dapat melakukan pendaftaran di daerah. Akan ada sekitar 1.000 daftar anggota yang kami serahkan ke KPU Kota Yogyakarta," katanya.
(Rachmat Fahzry)