Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Dalami Kabar Johannes Marliem Beri Jam Tangan Mewah ke Anggota DPR Terkait E-KTP

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 06 Oktober 2017 |14:52 WIB
KPK Dalami Kabar Johannes Marliem Beri Jam Tangan Mewah ke Anggota DPR Terkait E-KTP
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) saat memberi keterangan pers (Antara)
A
A
A

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Lima tersangka tersebut yakni, dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, seorang pengusaha, Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta anggota DPR, Markus Nari.

(Baca juga: Tragis! Tewasnya Saksi Kunci Johannes Marliem, sampai Keberlanjutan Pengungkapan Kasus E-KTP)

KPK sempat menjerat Ketua DPR Setya ‎Novanto sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, penetapan tersangka terhadap Novanto gugur setelah pihaknya menang dalam gugatan praperadilan melawan KPK, beberapa waktu lalu.

Irman dan Sugiharto telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama hingga merugikan negara Rp2,3 triliun. Keduanya mantan pejabat Kemendagri tersebut dijatuhkan pidana tujuh dan lima tahun‎ penjara.

(Baca juga: KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Lagi Setya Novanto di Kasus E-KTP)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement