Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sering Alami Masalah Teknis, DPR Kritisi Kesiapan Sipol KPU

Sering Alami Masalah Teknis, DPR Kritisi Kesiapan Sipol KPU
Achmad Baidowi (foto: Okezone)
A
A
A

Menurut dia, Sipol sebenarnya tujuannya bagus, namun implementasi di lapangan masih banyak kendala, misalnya, format isian di Sipol tidak sesuai dengan ketentuan.

Dia mengatakan ada data kecamatan yang tertukar dan ada nama desa/kelurahan yang tidak tercantum dalam SIPOL.

"Belum lagi 'server' yang mengalami down beberapa kali menyebabkan input data bermasalah," ucapnya.

Politisi PPP itu mengingatkan kepada KPU bahwa Sipol seharusnya bukanlah satu-satunya syarat untuk mendaftar dan seharusnya ada tahap lain sebagai alternatif dari Sipol. Dia mencontohkan pada pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak otomatis kehilangan hak pilih.

"Mereka masih bisa menyalurkan hak pilihnya jika mampu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk. Terhadap parpol peserta pemilu 2014, KPU harus tunduk pada UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 173 ayat 3 bahwa parpol peserta pemilu secara otomatis menjadi peserta pemilu 2019 dan seharusnya tidak terkendala Sipol," paparnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement