Para tersangka itu kini harus ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 11 Oktober 2017.
"Tadi malam pukul 22.00 WIB, terhitung tanggal 12 Oktober kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan," tutupnya.
Diketahui, sekelompok massa mengatasnamakan Barisan Merah Putih Tolikara telah menyerang Kemendagri karena menolak hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak memenangkan Calon Bupati Tolikara John Tabo Barnabas Weya di Pilkada 2017.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.