Saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa beberapa para saksi dan menetapkan 11 orang tersangka dalam pengerusakan yang terjadi pada Rabu 11 Oktober 2017.
Argo menuturkan, pengerusakan yang terjadi memang tidak direncanakan sebelumnya oleh barisan pendukung yang mengatasnamakan Barisan Merah Putih Tolikara.
"Jadi spontan sama-sama itu ya, karena sudah terlalu lama menunggu sudah merasa jenuh, jadi dia mungkin kemarin puncaknya kejenuhan dan dilampiaskan seperti itu," ungkapnya.
(Baca: Pendukung Calon Bupati Tolikara Mengamuk, DPR: Yang Kalah Meredam Pendukungnya)
Alhasil usai kejadian tersebut beberapa fasilitas yang ada di Kemendagri pecah seperti pot, kaca kantor, bahkan ada kaca mobil juga turut rusak akibat insiden itu. Untuk itu para tersangka dikenakan Pasal 170, Pasal 160 dan Pasal 406 yaitu pengerusakan.