Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rumahnya Disatroni, Istri Ius Pane Perampok Sadis di Pulomas Caci Maki Wartawan

Apriyadi Hidayat , Jurnalis-Rabu, 18 Oktober 2017 |15:56 WIB
Rumahnya Disatroni, Istri Ius Pane Perampok Sadis di Pulomas Caci Maki Wartawan
Rumah istri Ius Pane (Foto: Apriadi Hidayat)
A
A
A

DEPOK – Perampokan sadis yang menyebabkan enam orang anggota keluarga tewas di kawasan Pulomas, Jakarta Timur, 26 Desember 2016 lalu berujung vonis hukuman mati terhadap Ridwan Sitorus alias Ius Pane. Namun, hukuman tersebut rupanya tak diterima oleh sang istri.

Amukan istri Ius Pane terlontak kepada wartawan saat mendatangi kediamannya di Gang Swadaya 9, Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Rabu (18/10/2017).

Dari pantauan Okezone, nyaris tak ada aktivitas pada rumah berdinding putih dan pagar hitam itu. Wartawan pun mencoba mendekat dan memanggil penghuni di balik pagar. Namun, sang istri yang saat itu keluar mengenakan daster putih malah mengumpat ketika mengetahui yang datang adalah wartawan.

Bahasa kasar pun keluar dari mulut istri Ius Pane. Bahkan, ia menyebut wartawan sebagai penjahat. “Siapa kalian, mau apa kalian. Saya lagi pusing. Dasar kalian b*bi. Anj*ng kalian. Penjahat kalian itu,” ujar istri Ius Pane dengan nada tinggi.

Umpatan itu membuat tetangga sekitar keluar rumah. Ia pun langsung menutup pintu dengan keras sembari berkata kasar.

Sebelumnya, pada 26 Desember 2016 lalu, Ridwan Sitorus alias Ius Pane, Ramlan Buatrbutar, Erwin Situmorang dan Alfin Bernadus mendatangi rumah mewah milik seorang arsitek, Dodi Triono di Jalan Pulomas Utara, Nomor 7A, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur. Di sana, mereka melakukan perampokan yang menyebabkan tewasnya enam orang.

Kini, Ius Pane dan Ridwan Sitorus tengah menghadapi hukuman mati, sedangkan Alvin Sinaga dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Setelah menimbang sesuai fakta hukum yang ada serta beberapa pemeriksaan saksi, maupun saksi ahli, menyatakan bahwa terdakwa Ridwan Sitorus alias Yus Pane, dan terdakwa dua Erwin Situmorang telah terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana dengan itu menjatuhkan pidana masing-masing hukuman mati, sedangkan Alfin Bernius Sinaga dijatuhi hukuman seumur hidup," ujar Majelis Hakim, Gede Ariawan saat membacakan putusan Sidang Pulomas, di PN Jakarta Timur.

Dalam upaya perampokan yang dilakukan, para pelaku dengan kejinya menyekap sebelas penghuni rumah di sebuah kamar mandi berukuran 1,5 meter x 1,5 meter. Akibatnya, enam orang di antara korban meregang nyawa karena kehabisan oksigen, sementara yang lainnya mengalami kritis dan trauma.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement