JAKARTA – Perlindungan warga negara Indonesia (WNI) dan badan hukum Indonesia (BHI) di luar negeri selalu menjadi salah satu misi terpenting bagi politik luar negeri Indonesia. Hasil yang dicapai oleh Kementerian luar negeri RI dalam tiga tahun masa kerja Kabinet Kerja dalam bidang ini menjadi sebuah pencapaian yang perlu digarisbawahi.
BACA JUGA: WNI Pertama yang Lolos Hukuman Mati di Saudi pada 2017
“Sudah merupakan komitmen pemerintah bahwa perlindungan WNI akan terus diperkuat. Dan kita menjalankan komitmen tersebut dengan sepenuh hati,” Kata Menlu Retno saat menyampaikan capaian tiga tahun politik luar negeri Kabinet Kerja di Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri, Kamis (26/10/2017).
Upaya penguatan sistem perlindungan itu dilakukan dengan beberapa cara, yaitu penguatan sistem perlindungan dengan menggunakan data teknologi dan inovasi, integrasi database, peluncuran aplikasi seperti mobile safe travel dan pop-up sms blast, serta perbaikan pelayanan dan kualitas perlindungan.
Menlu Retno menjelaskan, dalam tiga tahun masa kerjanya, Pemerintah Indonesia telah berhasil menyelesaikan 27.341 kasus terkait wni, membebaskan 144 WNI dari ancaman hukuman mati dan merepatriasi 181.942 WNI bermasalah. Pemerintah juga telah mengevakuasi 16.426 WNI dari berbagai wilayah konflik, perang dan bencana alam, serta membebaskan 31 sandera dari Filipina dan Somalia.
Selain itu, pemerintah Indonesia membantu pengembalian hak finansial WNI di luar negeri yang nilainya mencapai Rp388 miliar. Hak-hak tersebut berkaitan dengan gaji tenaga kerja yang tidak dibayar dan berbagai hal lainnya yang dengan bantuan hukum dari Pemerintah RI akhirnya dapat dikembalikan dan dipenuhi.
BACA JUGA: Salut! Pemerintah RI Kembali Sukses Bebaskan 2 WNI dari Hukuman Mati di Arab Saudi
Cara lain yang dilakukan pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada WNI adalah dengan memperbaiki situasi pendidikan kepada para tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Hal itu dilakukan Pemerintah RI dengan menambah 16 community learning centre (CLC) di Sabah dan Sarawak Malaysia, menjadikan jumlah CLC Indonesia di luar negeri menjadi 255.
Untuk meningkatkan penanganan manusia, Kementerian Luar Negeri RI sebagai pelaksana perlindungan WNI di luar negeri telah bekerjasama dengan tujuh kementerian dan badan pemerintah lainnya.
(Rahman Asmardika)