Setelah dilakukan pemeriksaan awal, KPK langsung menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, Suwandi, Mokhammad Bisri dan Harjanto. Diduga Taufiqurrahman menerima suap sebesar Rp289,02 juta.
Basaria menyatakan, disinyalir pemberian uang kepada Taufiqurrahman dilakukan lewat orang kepercayaannya. Uang itu diduga sebagai jatah Taufiqurrahman terkait perekrutan dan pengelolaan posisi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah Kabupaten Nganjuk tahun 2017.
Uang sebesar Rp289,02 juta yang diduga untuk Taufiqurrahman itu berasal dari Ibnu Hajar Rp149, 12 juta dan dari Suwandi Rp148,9 juta.
(Arief Setyadi )