Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tok! Eks Atase KBRI Malaysia Divonis 3,5 Tahun Penjara

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 27 Oktober 2017 |16:02 WIB
Tok! Eks Atase KBRI Malaysia Divonis 3,5 Tahun Penjara
Eks Atase KBRI Malaysia Dwi Widodo (Foto: Ant)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun dengan denda Rp150 juta serta subsidair tiga bulan kurungan terhadap mantan Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, Dwi Widodo.

Hal tersebut dikatakan Hakim dalam sidang putusan kasus penerbitan paspor Republik Indonesia (RI) dan proses penerbitan calling visa tahun 2013 hingga 2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2017).

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah saat membacakan putusan.

Menurut Hakim, Dwi terbukti menerima suap Rp524 juta dan vocer hotel senilai Rp10 juta. Hal itu merupakan 'upah' untuk pengurusan calling visa.

Dwi juga terbukti menerima uang dari Satya Rajasa Pane yang seluruhnya berjumlah 63.500 Ringgit Malaysia sebagai imbalan pembuatan paspor dengan metode reach-out.

Menurut pertimbangan majelis hakim, perbuatan Dwi tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatan Dwi telah menurunkan citra bangsa Indonesia di luar negeri.

Vonis Dwi Widodo memang lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa KPK. Dwi sejatinya dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsidair enam bulan kurungan.

Atas perbuatannya Dwi terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement