Diketahui sebelumnya, Auditor III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Sadli didakwa dalam tiga pasal sekaligus yakni, tindak pidana suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam pasal gratifikasi, Ali Sadli menerima gratifikasi sebesar Rp10,5 miliar dan 80 Dollar Amerika Serikat dari sejumlah pihak dalam kurum waktu tiga tahun.
Sedangkan dalam perkara suap, Ali Sadli didakwa menerima uang sebesar Rp40 juta untuk memuluskan opini WTP laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.
Sementara untuk tindak pidana pencucian uang, Ali Sadli menyamarkan uang korupsi sebesar Rp10,5 miliar dan 80 ribu Dollar dengan cara membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan.
(Ulung Tranggana)