Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Kasus Suap WTP, Jaksa Cecar Pertemuan Sekjen Kemendes PDTT dengan Auditor BPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 30 Oktober 2017 |18:18 WIB
Sidang Kasus Suap WTP, Jaksa Cecar Pertemuan Sekjen Kemendes PDTT dengan Auditor BPK
Sekjen Kemendes PDTT saat menjadi saksi di sidang kasus suap WTP (Foto: Arie/Okezone)
A
A
A

Diketahui sebelumnya, Auditor III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Sadli didakwa dalam tiga pasal sekaligus yakni, tindak pidana suap, gratifikasi‎, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam pasal gratifikasi, Ali Sadli menerima gratifikasi sebesar Rp10,5 miliar dan 80 Dollar Amerika Serikat dari sejumlah pihak dalam kurum waktu tiga tahun.

Sedangkan dalam perkara suap, Ali Sadli didakwa menerima uang sebesar Rp40 juta untuk mem‎uluskan opini WTP laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.

‎Sementara untuk tindak pidana pencucian uang, Ali Sadli menyamarkan uang korupsi sebesar Rp10,5 miliar dan 80 ribu Dollar dengan cara membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan.

(Ulung Tranggana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement