Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU DIY Temukan Data Parpol tidak Memenuhi Syarat, Paling Banyak Keanggotaan Ganda

Prabowo , Jurnalis-Senin, 30 Oktober 2017 |16:51 WIB
KPU DIY Temukan Data Parpol tidak Memenuhi Syarat, Paling Banyak Keanggotaan Ganda
Ilustrasi (Dok. Okezone)
A
A
A

YOGYAKARTA - KPU masih melakukan pengecekan data yang dikirim oleh partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2019. Ternyata, KPU Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menemukan banyak data tidak memenuhi syarat (TMS) dalam berkas yang dikirim oleh pengurus parpol tersebut.

Komisioner KPU DIY Siti Ghoniyatun mengatakan temuan data itu cukup banyak jumlahnya. Bahkan, tidak hanya di satu Kabupaten/Kota saja, tapi merata diseluruh DIY.

Jumlah terbanyak ditemukan oleh KPU Kabupaten Bantul yang terdapat 1.194 anggota ganda. Selanjutnya dari KPU Kulon Progo ada 600 keanggotaan ganda. Kemudiaan untuk Kota Yogya terdapat 594 temuan, Kabupaten Gunungkidul terdapat 550 temuan, dan terakhir untuk Kabupaten Sleman ada 108 temuan keanggotaan ganda.

"Temuan itu hasil dari pengecekan berkas yang masuk ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi pada masing-masing data yang masuk," jelasnya di Kantor KPU DIY, Senin (30/10/2017).

Klarifikasi ini akan berlangsung hingga 15 November 2017 nanti. Ditemukan data tidak memenuhi syarat ini jelas tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Pihaknya akan mengembalikan ke masing-masing parpol untuk dibenahi masalah teknis ini.

"Jika terbukti keanggotaan ganda, maka berkas yang diserahkan ke KPU, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan harus diperbaiki untuk lolos tahap seleksi administrasi ini," jelasnya.

‎KPU memberi waktu perbaikan administrasi pada parpol calon peserta pemilu 2019 ini, mulai tanggal 18 November hingga 1 Desember 2017. Setelah diperbaiki oleh parpol yang bersangkutan, KPU kembali meneliti ulang hasil perbaikan mulai tanggal 2 hingga 11 Desember 2017.

"Setelah itu masuk tahap verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan hingga 4 Januari 2018," jelasnya.

Siti menyampaikan data tidak memenuhi syarat itu cukup beragam, mulai dari keanggotaan ganda yang sangat banyak. Keanggotaan ganda ini karena ada satu orang memiliki Kartu Tanda Anggota dari dua atau lebih Parpol.

"Ada juga anggota parpol dibawah umur, kemudian ada juga anggota parpol dari kalangan PNS, tapi yang paling banyak itu keanggotaan ganda," jelasnya.

Pihaknya juga masih menunggu hasil klarifikasi oleh parpol yang bersangkutan untuk dibenahi. Pengecekan dilakukan secara teliti. Pihak KPU tak menampik kemungkinan adanya praktik pemalsuan identitas, terutama KTP.

KPU juga akan mendalami lebih lanjut karena jika terbukti secara sengaja memalsu identitas atau yang lainnya, ada sanksi pidana. Pihaknya akan turun bersama Panwas dan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di masing-masing Kabupaten Kota.

Siti tak ingin membeberkan partai mana yang tidak memenuhi syarat tersebut, baik partai baru ataupun partai lama yang pernah mengikuti pemilu. Namun, kata dia, terdapat empat partai dari 18 parpol yang tidak diverifikasi, karena tidak lolos pendaftara di KPU Pusat.

Empat parpol yang pasti tereliminasi itu mulai dari PKPI, PBB, Partai Rakyat, dan PIKA. Meski melakukan pendaftaran di daerah, tapi tidak dicek oleh pihak penyelengara pemilu.

Sementara 14 parpol yang berhasil lolos di pusat, mereka juga melakukan pendaftaran di daerah. 14 parpol itu mulai dari Perindo, Gerindra, PAN, PDI Perjuangan, Golkar, PPP, PKS, PKB, Hanura, Nasdem, Demokrat, PSI, Garuda dan Berkarya.

(fin)

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement