Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Terima Dipanggil 'Diktator', Erdogan Ambil Langkah Hukum terhadap Politikus Turki

Emirald Julio , Jurnalis-Selasa, 31 Oktober 2017 |15:06 WIB
Tak Terima Dipanggil 'Diktator', Erdogan Ambil Langkah Hukum terhadap Politikus Turki
Foto Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan (Foto: Reuters)
A
A
A

Komentar itu pun langsung menyulut kemarahan kubu Erdogan serta para pejabat di partai penguasa. “Pidato kebencian Tezcan adalah salah satu contoh aib bagi oposisi utama,” tulis juru bicara Erdogan, Ibrahim Kalin, pada Senin 30 Oktober 2017.

Pada hari ini, pengacara Erdogan pun melaporkan komentar Tezcan tersebut. “Kami telah mengajukan petisi hukum mengenai Bulent Tezcan dengan kantor kejaksaan Ankara karena kejahatan menghina presiden,” tulis pengacara sang Presiden Turki, Huseyin Aydin, di Twitter.

Sekadar informasi, menghina presiden merupakan kejahatan di Turki yang dapat menyebabkan seseorang mendekam di penjara hingga empat tahun. Para pengacara Erdogan diklaim telah melaporkan lebih dari 1.800 kasus penghinaan terhadap sang Presiden Turki.  Dari seorang kartunis, mantan Miss Turki bahkan hingga siswa sekolah tidak lepas dari tuduhan menghina Presiden Turki karena mengkritisi Erdogan.

(Emirald Julio)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement