"Jadi jangan cuma Alexis. Kalau punya data tempat lain, ya coba dibuka dong," imbuhnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta, Edy Junaedi sebelumnya telah memastikan pihaknya tidak akan memperpanjang izin usaha tempat hiburan malam Hotel Alexis secara permanen.
"Kita sudah mengambil sikap terhadap permohonan bahwa Alexis izin usahanya tak diperpanjang permanen," ujar Edy.
Edy menjelaskan, izin usaha tempat hiburan malam tersebut telah habis sejak 29 Agustus. Dan pada awal September pihak manajemen Hotel Alexis telah mengajukan perpanjangan izin usaha.
Perihal adanya temuan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak manajemen Hotel Alexis, Edy enggan merinci pelanggaran tersebut. "Tentu kita ada pertimbangan lah, kita enggak perlu buka di sini," tandasnya.
(Angkasa Yudhistira)