JAKARTA - Ketua Badan Mahasiswa Gempita Arianto menyambangi markas Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan adanya kegiatan prostitusi di Hotel Alexis, Pademangan, Jakarta Utara. Namun, karena kekurangan alat bukti petugas SPKT menolak dan menyarankan pria itu melengkapi berkas laporannya.
"Masih dalam tahap koordinasi, kita melakukan laporan lagi nanti usai berkas yang lain lengkap, yang tadi diberikan keterangan ke polisi, kita beri adanya ketika penelitian di Alexis itu, kita punya saksi, kedua adanya berupa video," kata Arianto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Arianto mengklaim telah melakukan proses investasi sebelum ia pergi ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan. Dari hasil investigasinya, ia menemukan adanya praktik prostitusi dimana saat masuk ke lantai 7 ditawarkan oleh seorang mucikari pelayanan dari wanita penghibur dengan membayar sejumlah uang.
"Masuk bayar Rp200 ribu dikasih gelang, masuk ke lantai atas langsung ada mucikari yang menawarkan, kalau lokal Rp1,5 juta kalau luar Rp2,5 juta itu langsung bisa dibawa ketahap selanjutnya," jelasnya.
Atas dugaan itu, Arianto memutuskan melapor atas dugaan tersebut ke Polda Metro Jaya, ia mengaku telah membawa video yang dapat dijadikan barang bukti untuk menguatkan tuduhannya terkait dugaan prostitusi di Hotel Alexis.