JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengungkapkan adanya tindak dugaan maladministrasi berupa kongkalikong pungutan liar (Pungli) antara oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Organisasi Masyarakat (Ormas) dengan Pedagang Kaki Lima (PKL) di seputaran daerah Jakarta.
Indikasi maladministrasi tersebut berupa pelanggaran penataan dan penertiban PKL di sejumlah tempat di Ibu Kota. Tim investigasi Ombudsman menemukan adanya kongkalikong atau tindakan untuk mengamankan bahkan mencarikan tempat untuk para PKL dengan membebankan harga sesuai tarif yang disepakati oleh oknum Satpol PP dan Ormas.
"Mereka (Satpol PP dan Ormas) bukan hanya mengamankan, tapi mencarikan tempat, terus dikasih yang bisa diamankan (tempatnya)," ungkap Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2017).
Berdasarkan hasil kajian tim investigasi Ombudsman, terdapat enam titik yang ada di Jakarta yang masuk dalam radar objek Pungli oknum Satpol PP dan Ormas terhadap sejumlah PKL. Enam titik tersebut berada di lokasi, Stasiun Jatinegara, Stasiun Manggarai, Pasar Tanah Abang, Stasiun Tebet, kawasan Setiabudi, dan Mall Ambasador Kuningan.