Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Presiden Catalunya Serahkan Diri ke Kepolisian Belgia

Wikanto Arungbudoyo , Jurnalis-Senin, 06 November 2017 |00:01 WIB
Mantan Presiden Catalunya Serahkan Diri ke Kepolisian Belgia
Mantan Presiden Catalunya, Carles Puigdemont, menyerahkan diri ke polisi (Foto: Yves Herman/Reuters)
A
A
A

BRUSSELS – Mantan Presiden Catalunya, Carles Puigdemont, dikabarkan sudah menyerahkan diri kepada Kepolisian Belgia di Brussels. Juru bicara Kejaksaan Negeri Brussels, Gilles Dejempee menuturkan, Puigdemont datang bersama empat orang menteri regional Catalunya yang turut melarikan diri ke Belgia.

BACA JUGA: Didakwa Kejaksaan Spanyol, Mantan Presiden Catalunya Lari ke Belgia 

Dejempee menambahkan, jaksa penyidik akan memutuskan pada pagi waktu setempat apakah akan mengeksekusi surat perintah penahanan Uni Eropa (UE) yang diterbitkan Spanyol pada Jumat 4 November atau tidak. Kelima orang itu menyerahkan diri ke polisi pada Minggu 5 November sekira pukul 09.17 waktu setempat dengan ditemani pengacara.

“Mereka akan dimintai keterangan oleh jaksa penyidik yang kemudian akan menentukan selama 24 jam ke depan, tepatnya Senin pukul 09.17, untuk menentukan apakah menolak surat perintah penahanan UE, menahan, membebaskan mereka dengan jaminan, atau bebas bersyarat,” urai Dejempee, melansir dari BBC, Senin (6/11/2017).

BACA JUGA: Spanyol Keluarkan Surat Perintah Penahanan, 8 Petinggi Catalunya Dipenjara

BACA JUGA: Kabur ke Belgia, Spanyol Minta Eropa Bantu Tangkap Mantan Presiden Catalunya

Jika para jaksa memutuskan untuk menahan para tersangka, maka Belgia memiliki waktu maksimal 60 hari untuk memulangkan mereka ke Spanyol. Akan tetapi, jika para tersangka tidak mengajukan keberatan secara hukum, pemulangan bisa berlangsung lebih cepat.

Carles Puigdemont sendiri pernah menyatakan tidak akan kembali ke Spanyol kecuali mendapat jaminan proses hukumnya berlangsung secara adil. Ia dan empat menterinya adalah buronan kasus pemberontakan, provokasi, penyalahgunaan dana publik, ketidakpatuhan, dan pelanggaraan kepercayaan setelah digelarnya referendum kemerdekaan Catalunya yang dianggap ilegal oleh Pemerintah Spanyol.

BACA JUGA: Mantan Presiden Catalunya Serukan Partai-Partai Pro-Kemerdekaan Bersatu untuk Pemilu

Sebagai informasi, sebuah negara dapat menolak permintaan surat penahanan UE jika dikhawatirkan ekstradisi akan melanggar hak-hak asasi tersangka. Diskriminasi berdasarkan politik, agama, atau ras, adalah dasar penolakan tersebut. Demikian juga dengan kekhawatiran tidak terselenggaranya persidangan yang adil.

(Wikanto Arungbudoyo)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement