Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Golkar Hormati Proses Hukum Terkait Kabar Setnov Kembali Tersangka

Bayu Septianto , Jurnalis-Senin, 06 November 2017 |20:31 WIB
Golkar Hormati Proses Hukum Terkait Kabar Setnov Kembali Tersangka
Idrus Marham (Foto: Okezone)
A
A
A

Dalam surat tersebut dituliskan bahwa Novanto disangka melakukan tindak pidana korupsi e-KTP tahun 2011-2012. Novanto disangka melakukan perbuatan tersebut bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan.

Tak hanya itu, surat tersebut juga ditembuskan ke pimpinan KPK, Deputi Bidang Penindakan KPK, Deputi Bidang PIPM KPK dan Penuntun Umum Pada KPK.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah enggan berkomentar soal benar tidaknya sprindik tersebut. Menurutnya, penyidik masih fokus pada penyidikan kasus korupsi dengan tersangka yang ada.

"Belum ada. Kami masih fokus di lima orang ini dan juga perbuatan kontruksi penanganan perkara. Di sidang kan kami sedang ajukan saksi dan bukti-bukti," ujar Febri saat dikonfirmasi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2017).

(Mufrod)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement