JAKARTA - Kementerian Luar Negeri RI masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan permohonan ekstradisi untuk memulangkan Minhati Madrais, perempuan warga negara Indonesia (WNI) yang diketahui sebagai istri dari pemimpin kelompok militan Maute, Omar Maute. Perempuan asal Bekasi itu saat ini dilaporkan berada di Kantor Polisi Kota Iligan, Filipina setelah ditangkap pasukan keamanan pada Minggu, 5 November.
BACA JUGA: WNI yang Merupakan Istri dari Teroris Omar Maute Ditangkap Kepolisian Filipina
Menurut Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI/BHI) Lalu Muhammad Iqbal, ekstradisi Minhati mungkin dilakukan jika memenuhi persyaratan yang diperlukan. Hal yang sama juga berlaku untuk seorang WNI lainnya, Muhammad Ilham Syahputra yang ditangkap di Filipina karena diduga terlibat dengan kelompok teroris di Marawi.
“Ekstradisi hanya bisa diajukan jika seseorang terbukti melakukan tindakan kriminal di Indonesia dan sudah ada putusan pengadilan,” jelas Iqbal kepada media, Selasa (7/11/2017).
“Karena itu, baik untuk kasus Minhati Madaris maupun Ilham Saputra, kami akan berkomunikasi dengan penegak hukum apakah ada tindakan pidana yang mereka lakukan di Indonesia. Kalau ada dan memang sudah ada putusan pengadilan maka peluangnya ada. Tapi jika tidak maka akan diproses hukum oleh Filipina,” tambahnya.