Share

Kemlu: WNI Istri Teroris Omar Maute Bisa Diekstradisi ke Indonesia, Asal...

Rahman Asmardika, Okezone · Selasa 07 November 2017 09:41 WIB
https: img.okezone.com content 2017 11 07 18 1809692 kemlu-wni-istri-teroris-omar-maute-bisa-diektradisi-ke-indonesia-asal-RVwq52wAl8.jpg Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri RI masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan permohonan ekstradisi untuk memulangkan Minhati Madrais, perempuan warga negara Indonesia (WNI) yang diketahui sebagai istri dari pemimpin kelompok militan Maute, Omar Maute. Perempuan asal Bekasi itu saat ini dilaporkan berada di Kantor Polisi Kota Iligan, Filipina setelah ditangkap pasukan keamanan pada Minggu, 5 November.  

BACA JUGA: WNI yang Merupakan Istri dari Teroris Omar Maute Ditangkap Kepolisian Filipina

Menurut Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI/BHI) Lalu Muhammad Iqbal, ekstradisi Minhati mungkin dilakukan jika memenuhi persyaratan yang diperlukan. Hal yang sama juga berlaku untuk seorang WNI lainnya, Muhammad Ilham Syahputra yang ditangkap di Filipina karena diduga terlibat dengan kelompok teroris di Marawi.

“Ekstradisi hanya bisa diajukan jika seseorang terbukti melakukan tindakan kriminal di Indonesia dan sudah ada putusan pengadilan,” jelas Iqbal kepada media, Selasa (7/11/2017).

“Karena itu, baik untuk kasus Minhati Madaris maupun Ilham Saputra, kami akan berkomunikasi dengan penegak hukum apakah ada tindakan pidana yang mereka lakukan di Indonesia. Kalau ada dan memang sudah ada putusan pengadilan maka peluangnya ada. Tapi jika tidak maka akan diproses hukum oleh Filipina,” tambahnya.

Minhati Madrais ditahan di Kantor Polisi di Iligan, Filipina. (Foto: Kepolsian Iligan)

Minhati Madrais ditangkap setelah polisi dan militer menyerbu rumahnya di Tubod, Iligan City, Filipina, pada Minggu pagi. Mereka menemukan empat tutup peledak, dua tali peledak, dan sekering waktu. Diketahui bahan-bahan tersebut digunakan untuk membuat bom. Kepala Polisi Iligan, PSSupt. Leony Roy Ga mengatakan bahwa pihak kepolisian menemukan bahan kimia, yang akan diperiksa di laboratorium.

BACA JUGA: KJRI Davao Temui WNI Istri Pimpinan Teroris Maute di Penjara

Ibu dari enam anak itu akan dituntut atas kepemilikan bahan peledak karena polisi belum dapat menentukan keikutsertaan Minhati dalam serangan teroris di Marawi.

Follow Berita Okezone di Google News

(dka)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini