Sebagaimana dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Gamawan Fauzi disebut turut kecipratan uang panas proyek e-KTP sebesar USD4,5 juta atau sekira lebih dari Rp60 miliar. Namun demikian, Gamawan membantah adanya aliran uang proyek e-KTP tersebut.
Sementara itu, Hotma Sitompul pernah mengakui menerima uang sebesar 400 ribu Dollar Amerika Serikat dan Rp150 juta dari Irman dan Sugiharto. Hanya saja, Hotma menjelaskan bahwa unag itu merupakan fee atas jasa mendampingi kedua terdakwa saat proses lelang proyek e-KTP.
Sejauh ini, KPK telah resmi menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Kelima tersangka tersebut yakni, dua mantan Pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto;,
Kemudian, Dirut PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo; Politikus Golkar Markus Nari; serta pengusaha yang diduga sebagai pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
(Angkasa Yudhistira)