Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengurus DPP Golkar Diperiksa KPK untuk Tersangka Markus Nari

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 08 November 2017 |12:47 WIB
  Pengurus DPP Golkar Diperiksa KPK untuk Tersangka Markus Nari
foto: Illustrasi Okezone
A
A
A

Seperti diketahui sebelumnya, Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi proses penyidikan dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, Markus Nari diduga menekan mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam‎ Haryani, agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan itu. Selain itu, Markus juga diduga memengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan perkara korupsi e-KTP.

 (Baca juga: Kasus Korupsi E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi & Pengacara Hotma Sitompul Diperiksa KPK)

Atas perbuatannya, Markus disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement