Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kepala Dinas Penyuap Ketua DPRD Malang Resmi Ditahan KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 10 November 2017 |06:32 WIB
Kepala Dinas Penyuap Ketua DPRD Malang Resmi Ditahan KPK
ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan ‎Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang, Jarot Edy Sulistyono. Jarot ditahan usai diperiksa penyidik KPK p‎ada Kamis, 9 November 2017, malam.

"Kami melakukan penahanan terhadap tersangka JES (Jarot Edy Sulistyono) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rutan Kelas I Jakarta Timur," kata Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 9 November 2017, malam.

Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Jarot Edy Sulistyono sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Malang, tahun anggaran 2015.

(Baca Juga: Terseret Kasus Suap, Ketua DPRD Non-aktif Malang Dijebloskan ke Penjara KPK)

Jarot diduga menyuap Ketua DPRD Kota Malang, M. Arief Wicaksono sebesar Rp700 juta untuk memuluskan APBD-P tahun 2015. Dari pemulusan tersebut Jarot diduga menginginkan mendapat bagian atau jatah lebih dari APBD-P tahun 2015.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement