Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kepala Dinas Penyuap Ketua DPRD Malang Resmi Ditahan KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 10 November 2017 |06:32 WIB
Kepala Dinas Penyuap Ketua DPRD Malang Resmi Ditahan KPK
ilustrasi
A
A
A

KPK pun telah lebih dahulu menahan Ketua DPRD Kota Malang, M. Arief Wicaksono setelah diperiksa sebagai tersangka. Arief diduga telah menerima suap sebesar Rp700 juta dari Kadis PUPPB, Jarot Edy Sulistyono.

Atas perbuatannya, Arief yang diduga sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Sementara Jarot yang diduga sebagai pihak pemberi ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement