Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Helikopter AW 101, KPK Apresiasi

Antara , Jurnalis-Sabtu, 11 November 2017 |00:33 WIB
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Helikopter AW 101, KPK Apresiasi
ilustrasi (dok okezone)
A
A
A

"Jadi, putusan praperadilan itu sudah final. Saya kalau memberi komentar terhadap putusan hakim itu rasanya tak etis, banyak kami yang tak sependapat," kata Marbun.

(Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Heli AW-101 Terlalu Dini)

Salah satu yang tidak sependapat itu, kata Marbun, soal kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

"Unsur keuangan negara itu kan penting tetapi menurut hakim itu sudah masuk pokok perkara, kami berbeda pendapat. Kalau menurut kami ini perkara korupsi itu unsur pentingnya adalah melakukan kerugian negara ada atau tidak, harus ada hasil audit dari lembaga yang berwenang," tuturnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Kusno menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Irfan Kurnia Saleh.

"Mengadili dalam provisi, menolak provisi pemohon, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya Membebankan biaya perkara untuk pemohon sebesar nihil," kata Hakim Kusno saat membacakan putusan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement