Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cegah Tumpang-Tindih Regulasi, Menkumham Yasonna: Kepentingan Nasional Harus Didahulukan

Antara , Jurnalis-Sabtu, 11 November 2017 |07:25 WIB
Cegah Tumpang-Tindih Regulasi, Menkumham Yasonna: Kepentingan Nasional Harus Didahulukan
Menkumham Yasonna Laoly
A
A
A

JEMBER – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menegaskan, kepentingan nasional harus menjadi prioritas utama dalam membuat regulasi.

"Dalam membuat regulasi baik itu di tingkat pusat maupun daerah, kepentingan negara atau kepentingan nasional harus didahulukan, bukan kepentingan sektoral," ujar Yasonna ketika membuka Konferensi Nasional Hukum Tata Negara di Jember, Jawa Timur, pada Sabtu (11/11/2017).

Yasonna menyebutkan beberapa kementerian atau lembaga terkadang masih mendahulukan kepentingan sektoral. Hal ini tampak jelas terlihat dalam penyusunan Prolegnas atau program legislasi nasional.

"Kadang yang dibicarakan adalah kepentingan kementerian saya, bukan kepentingan nasional dan keinginan itu kadang dikemukakan dengan pragmatisme," ujar Yasonna.

Lebih lanjut Yasonna mengatakan, bila kepentingan nasional yang menjadi prioritas ketika menyusun regulasi, bukan tidak mungkin obesitas regulasi di Indonesia dapat dihindari.

Hingga tahun 2017 tercatat lebih dari 62.000 regulasi sudah terbentuk dan tersebar di berbagai instansi baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

Yasonna menyebutkan hal ini dapat menghambat percepatan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik akibat birokrasi yang menjadi panjang.

"Hal ini disebabkan karena regulasi satu dengan yang lain menjadi tumpang-tindih, tidak sinkron, dan tidak harmonis," jelas Yasonna.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement