"Ya karena Pak Setya Novanto sudah berikan surat resmi ke KPK, jadi jangan mengatakan tidak hadir," katanya.
Fredrich juga meminta KPK turut menghormati undang-undang bahwa untuk pemanggilan anggota dewan, KPK harus izin kepada Kepala Negara terlebih dahulu. Menurutnya, KPK sebagai penegak hukum harus mematuhi undang-undang.
"Tolonglah kita saling menghormati undang-undang, kalau semua orang memegang teguh bahwa dia (KPK) adalah penegak hukum, kita ikuti aturan undang-undang, kita hormati undang-undang," katanya.
[Baca Juga: Dipanggil KPK, Kuasa Hukum Kirim Surat Ketidakhadiran Setya Novanto]
(Abu Sahma Pane)