Ia menjelaskan, sebelum ada transportasi massal yang murah dan dapat menopang perekonomian masyarakat kecil berikut dengan fasilitas pendukung seperti park and ride dan sebagainya, pelarangan roda dua dinilai tidak adil. Maka itu, Anies akan memberikan kesempatan yang sama untuk kendaraan roda dua sebelum semua itu terwujud.
Jangka panjang, lanjut Anies, DKI akan menyiapkan area park and ride untuk kendaraan roda dua maupun empat yang tentunya memerlukan proses. Dia meminta agar kebijakan pencabutan larangan roda tidak diperdebatkan sampai Pemprov DKI mendapat desain yang matang.
"Kan belum ada gambarnya kok sudah dikritik. Bagi mereka yang hari ini berusaha ekonomi mikro, kecil, pemerintah hari ini belum menyiapkan transportasi umum untuk mereka. Kalau pemerintah sudah menyediakan transportasi umum dengan harga terjangkau, ya sudah kita bisa melarang karena kita sudah menyediakan kendaraan umum murah. Kalau kendaraan umum kami belum diapakan dan mereka dilarang, terus mereka harus pakai apa?" jelasnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andry Yansyah mengatakan, pencabutan larangan melintas kendaraan roda dua di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin masih terus dikaji. Ia menerangkan, larangan itu harus dibarengi peningkatan transportasi yang saling terintegrasi serta penambahan infrastruktur jalan seperti apa yang tertuang dalam konsep pola transportasi makro (PTM).
Namun, lanjut Andry, berdasarkan hasil Focus Group Discusion (FGD) yang dilakukan Rabu 15 November 2017, larangan sepeda motor di kawasan Thamrin sudah cukup ditopang dengan layanan Koridor I Bus Transjakarta (Blok M–Kota) serta jalur alternatif yang ada untuk akses gedung-gedung sekitar. "Kami masih terus lakukan kajian untuk pencabutan larangan sambil mempercepat peningkatan layanan transportasi," ungkapnya.