"Dengan penyempurnaan berbagai UU tersebut, kewenangan legeslasi DPD dapat dinormalkan kembali sesuai dengan perintah UUD 1945," urainya.
Selain itu, dirinya juga sempat di hadapan Presiden Joko Widodo. Oso mengatakan. DPD merupakan satu-satunya lembaga negara di Indonesia yang belum memiliki gedung, guna melakukan fungsi dan perannya dalam mengawal otonomi daerah pasca-reformasi.
Pernyataan itu disampaikannya saat memberi sambutan dalam acara sarasehan nasional bertajuk 'Mewujudkan Kewajiban Konstitusional DPD', kemarin. (feb)
(Amril Amarullah (Okezone))