Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Tolak Praperadilan Wali Kota Nonaktif Batu Eddy Rumpoko

Badriyanto , Jurnalis-Selasa, 21 November 2017 |19:40 WIB
Hakim Tolak Praperadilan Wali Kota Nonaktif Batu Eddy Rumpoko
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota nonaktif Batu, Malang, Jawa Timur Eddy Rumpoko untuk 'melawan' Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata hakim tunggal Iim Nurohim di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).

Hakim Iim berpendapat, selain penetapan status tersangka, penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK dianggap sah dan sesuai dengan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku.

"Menimbang, berdasarkan uraian di atas penyitaan yang dilakukan termohon sah. Oleh Karenanya dalil permohonan pemohon tidak beralasan dan ditolak," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, KPK telah resmi menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap untuk Wali Kota nonaktif Batu, Eddy Rumpoko terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubel air di Pemkot Batu tahun anggaran 2017.

Tiga tersangka tersebut yakni, Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu, Edi Set, KPK telah resmi menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap untuk Wali Kota nonaktif, Batu Eddy Rumpoko terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubel air di Pemkot Batu tahun anggaran 2017.

Tiga tersangka tersebut yakni, Wali Kota Batu Eddy Rumpoko; Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu, Edi Setyawan; serta seorang pengusaha, Filipus Djap‎.

Namun demikian, Eddy Rumpoko tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Eddy mempermasalahkan OTT KPK yang dianggap tanpa alat bukti yang sah.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement