“Proses selanjutnya akan ditangani MKD DPR dulu karena yang bersangkutan adalah anggota DPR sehingga perlu diuji oleh MKD apakah pernyataannya tersebut dalam kapasitas sebagai anggota DPR yang sedang jalankan tugasnya sebagai wakil rakyat atau kapasitas sebagai pribadi,” sebut dia.
Anggota DPR memang memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 224 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 terkait pernyataan, pertanyaan, pendapat, sikap dan tindakan yang diekspresikan di dalam dan di luar rapat DPR.
"Pernyataan Dirtipidum Brigjen Heri Rudolf Nahak menginformasikan bahwa proses kasus VL sedang berjalan dan penyidik membutuhkan hasil dari sidang MKD DPR sebagai masukan kepada penyidik dalam kelanjutan proses hukumnya," tutupnya.
(Salman Mardira)