Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suap Pengalihan Anggaran Dinas PUPR Mojokerto, KPK Tetapkan Wali Kota Mas'ud Yunus sebagai Tersangka

Suap Pengalihan Anggaran Dinas PUPR Mojokerto, KPK Tetapkan Wali Kota Mas'ud Yunus sebagai Tersangka
Wali Kota Mojokerto, Mas'ud Yunus (FOTO: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus sebagai tersangka suap pengalihan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto, Jawa Timur tahun 2017.

"Pada 17 November 2017, KPK mengeluarkan sprindik dan menetapkan Mas'ud Yunus sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta.

Febri menjelaskan, Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto bersama-sama dengan Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto, Wiwiet Febryanto diduga memberikan hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

"Padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan APBD pada Dinas PUPR Tahun Anggaran 2017," kata Febri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yaitu sebagai pihak penerima Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo serta dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto masing-masing Umar Faruq dan Abdullah Fanani.

Sementara sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto sebagai tersangka.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement