Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suap Pengalihan Anggaran Dinas PUPR Mojokerto, KPK Tetapkan Wali Kota Mas'ud Yunus sebagai Tersangka

Suap Pengalihan Anggaran Dinas PUPR Mojokerto, KPK Tetapkan Wali Kota Mas'ud Yunus sebagai Tersangka
Wali Kota Mojokerto, Mas'ud Yunus (FOTO: Okezone)
A
A
A

Febri menyatakan dalam putusan terhadap terdakwa Wiwiet Febryanto yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 10 November 2017 terkait dengan pembuktian Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum.

"Bahwa ada perbuatan kerja sama dan niat yg diinsyafi antara Wiwiet Febryanto dan Mas'ud Yunus untuk memenuhi permintaan anggota DPRD Kota Mojokerto," tuturnya.

Sebelumnya, penyidik KPK mengamankan total Rp470 juta dari berbagai pihak terkait kasus tersebut.

Diduga uang senilai Rp300 juta merupakan pembayaran atas total komitmen Rp500 juta dari Kadis Dinas PUPR kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Pembayaran komitmen agar anggota DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah (Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai sekitar Rp13 miliar.

Sedangkan uang senilai Rp170 juta, diduga terkait komitmen setoran triwulan yang telah disepakati sebelumnya. Uang tersebut diamankan dari beberapa pihak.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement