Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Ahli Meringankan Setya Novanto, Margarito Kamis Jelaskan Prosedur Pemeriksaan Anggota DPR ke KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 27 November 2017 |13:31 WIB
Jadi Ahli Meringankan Setya Novanto, Margarito Kamis Jelaskan Prosedur Pemeriksaan Anggota DPR ke KPK
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis. (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

"Sementara ahli yang diajukan terdiri dari empat ahli pidana dan satu ahli hukum tata negara," jelas Febri.

‎Setya Novanto sendiri resmi menyandang status tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP sejalan telah diterbitkannya surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Setya Novanto pada 31 Oktober 2017.

Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement