Angka tersebut diperoleh dari penghitungan daftar pemilih tetap pemilu terakhir yakni 27.409.316 dikali 6,5 persen yang hasilnya dibulatkan menjadi 1.781.606 suara.
Hal ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 9 Huruf D yang menyatakan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilu terakhir lebih dari 12.000.000 jiwa maka harus didukung paling sedikit 6,5 persen.
Selain menetapkan jumlah minimal dukungan untuk pasangan calon perseorangan, KPU Provinsi Jateng juga menetapkan jumlah minimal sebaran dukungan yaitu 18 kabupaten/kota di Jateng.
(Hantoro)