Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TOP NEWS: Perjalanan Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Fahmy Fotaleno , Jurnalis-Selasa, 28 November 2017 |07:30 WIB
TOP NEWS: Perjalanan Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101
Ilustrasi (Dok. Okezone)
A
A
A

26 Mei 2017

Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI memblokir rekening berisi Rp 139 miliar berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AugustaWestland (AW)-101.

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo meyakini adanya transaksi uang tunai lainnya berkaitan dengan kasus tersebut dan masih terus diselidiki.

 

4 Agustus 2017

Puspom TNI kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penyimpangan pengadaan Heli AW 101. Orang tersebut adalah seorang mantan Asrena (asisten perencanaan) KSAU berpangkat Marsekal Muda berinisial SB.

Dalam pemeriksaan Puspom TNI terhadap para saksi, Marsda SB menyatakan akan bertanggung jawab atas pengadaan yang dikategorikan abnormal atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Puspom TNI menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka.

27 November 2017

Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal TNI Purnawirawan, Agus Supriatna, hari ini. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh.

Irfan Kurnia Saleh merupakan tersangka dari pihak swasta yang dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Heli Augusta Westland (AW-101). Irfan diduga sebagai pengatur pemenangan proyek pengadaan Heli AW-101.

(fin)

(Amril Amarullah (Okezone))

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement