Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Syarat Berat Jadi Alasan Minimnya Calon Perseorangan di Pilkada 2018

Reni Lestari , Jurnalis-Selasa, 28 November 2017 |06:45 WIB
Syarat Berat Jadi Alasan Minimnya Calon Perseorangan di Pilkada 2018
Ilustrasi Pilkada (Foto: Ist)
A
A
A

Titi melanjutkan, jumlah yang besar tersebut bukan sesuatu yang mudah untuk direalisasikan sebab mahalnya biaya untuk mengumpulkan syarat dukungan.

Ia mengakui bahwa hal ini menjadi hambatan dalam membuka ruang bagi calon perseorangan berpartisipasi dalam pilkada sejak undang-undang tersebut berlaku.

"Untuk mengumpulkan jumlah dukungan sejumlah itu tentu perlu biaya, tenaga, tim kerja yang tidak sedikit. Dan ini yang menjadi penghambat kehadiran calon perseorangan dalam pilkada kita sejak 2017, setelah berlakunya UU 8/2015," ujar Titi.

(Baca Juga: Pilgub Jabar Tanpa Calon Independen, Bagaimana Nasib Anggaran Rp11 Miliar?)

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement