Titi melanjutkan, jumlah yang besar tersebut bukan sesuatu yang mudah untuk direalisasikan sebab mahalnya biaya untuk mengumpulkan syarat dukungan.
Ia mengakui bahwa hal ini menjadi hambatan dalam membuka ruang bagi calon perseorangan berpartisipasi dalam pilkada sejak undang-undang tersebut berlaku.
"Untuk mengumpulkan jumlah dukungan sejumlah itu tentu perlu biaya, tenaga, tim kerja yang tidak sedikit. Dan ini yang menjadi penghambat kehadiran calon perseorangan dalam pilkada kita sejak 2017, setelah berlakunya UU 8/2015," ujar Titi.
(Baca Juga: Pilgub Jabar Tanpa Calon Independen, Bagaimana Nasib Anggaran Rp11 Miliar?)
(Arief Setyadi )