"Tim masih di lapangan jadi perkembangan kasus masih sangat kemungkinannya masih banyak," kata Basaria.
Dalam kasus suap ini, KPK diketahui mengamankan 16 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) Selasa 28 November 2017. Namun, hingga saat ini baru empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah, Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN, Supriyono, Plt Sekda Erwan Malik, Plt Kadis PUPR, Arfan, Asisten III Bidang Administrasi (Asda) atau umum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Saifuddin.
Dalam kasus ini, sebagai pihak pemberi Erwan Malik, Arfan, dan Saifuddin dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Lalu sebagai pihak yang diduga penerima Supriyono disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Ulung Tranggana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.