Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Empat Tersangka Suap Pengesahan RAPBD Jambi Ditahan KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 30 November 2017 |09:06 WIB
Empat Tersangka Suap Pengesahan RAPBD Jambi Ditahan KPK
Salah satu terduga korupsi di Jambi saat tiba di KPK. (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat‎ tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018 ke tiga rumah tahanan (rutan) berbeda.

Empat tersangka tersebut adalah anggota DPRD Jambi Fraksi PAN, Supriyono; Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik; Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan; dan Asisten III Bidang Administrasi (Asda) ata‎u bagian umum Pemprov Jambi, Saifuddin.

(Baca Juga: KPK Dalami Keterlibatan Zumi Zola dalam Suap Pengesahan APBD Jambi)

Keempatnya resmi mengenakan rompi tahanan KPK setelah melewati pemeriksaan intensif 1x24 jam. Supriyono ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, Saifuddin dan Arfan di Rutan KPK kavling K4, sedangkan Erwan, di Rutan KPK gedung lama, Kavling C1.

"Empat tersangka ditahan untuk 20 hari masa penahan‎an pertamanya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (30/11/2017).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement