JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018 ke tiga rumah tahanan (rutan) berbeda.
Empat tersangka tersebut adalah anggota DPRD Jambi Fraksi PAN, Supriyono; Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik; Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan; dan Asisten III Bidang Administrasi (Asda) atau bagian umum Pemprov Jambi, Saifuddin.
(Baca Juga: KPK Dalami Keterlibatan Zumi Zola dalam Suap Pengesahan APBD Jambi)
Keempatnya resmi mengenakan rompi tahanan KPK setelah melewati pemeriksaan intensif 1x24 jam. Supriyono ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, Saifuddin dan Arfan di Rutan KPK kavling K4, sedangkan Erwan, di Rutan KPK gedung lama, Kavling C1.
"Empat tersangka ditahan untuk 20 hari masa penahanan pertamanya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (30/11/2017).