JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018 ke tiga rumah tahanan (rutan) berbeda.
Empat tersangka tersebut adalah anggota DPRD Jambi Fraksi PAN, Supriyono; Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik; Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan; dan Asisten III Bidang Administrasi (Asda) atau bagian umum Pemprov Jambi, Saifuddin.
(Baca Juga: KPK Dalami Keterlibatan Zumi Zola dalam Suap Pengesahan APBD Jambi)
Keempatnya resmi mengenakan rompi tahanan KPK setelah melewati pemeriksaan intensif 1x24 jam. Supriyono ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, Saifuddin dan Arfan di Rutan KPK kavling K4, sedangkan Erwan, di Rutan KPK gedung lama, Kavling C1.
"Empat tersangka ditahan untuk 20 hari masa penahanan pertamanya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (30/11/2017).
(Baca Juga: KPK Datangkan Lagi 5 Orang yang Terciduk OTT Suap APBD Jambi)
Dalam kasus ini, KPK mengamankan uang Rp4,7 miliar dari kesepakatan Rp6 miliar yang diduga sebagai pelicin atau 'uang ketok' pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Uang tersebut diduga telah diberikan tiga pejabat Pemprov Jambi kepada anggota DPRD asal PAN, Supriyono, untuk memuluskan pengesahan RAPBD Tahun 2018.
Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi suap, Erwan Malik, Arfan, dan Saifuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai penerima, Supriyono dijerat Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.