JAKARTA - Pengusaha yang diduga sebagai pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong membeberkan keterlibatan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012.
Dalam hal ini, Andi mengatakan, bahwa Setnov selaku mantan Ketua Fraksi Golkar pernah memberikan jaminan kepada anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) terkait modal fee untuk anggota DPR untuk menjalankan proyek e-KTP.
Lebih lanjut, kata Andi, awal mula keterlibatan Setnov tersebut yakni saat adanya pertemuan di kediaman orang nomor satu di Golkar itu. Pertemuan tersebut untuk membicarakan kendala konsorsium PNRI dalam pencairan dana proyek e-KTP dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dari pertemuan tersebut, Andi mengakui diperkenalkan oleh mantan bos Gunung Agung, Made Oka Masagung. Made Oka ternyata seorang pihak perbankan yang akan mengurus fee proyek e-KTP untuk anggota DPR.
"Betul (ada fee ke DPR). Saya diundang di kediaman Novanto sama Paulos Tanos, disitu ada Oka, saya dikenalkan ini Oka Masagung, nanti yang akan urus masalah fee di DPR," kata Anang saat memberikan kesaksiannya sebagai terdakwa perkara korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2017).
(Baca Juga: Pihak KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda Pekan Depan)
Selang beberapa bulan kemudian, ungkap Andi, Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap menagih fee sebesar 5 persen yang dijanjikan Kemendagri untuk anggota DPR. Permintaan tersebut diajukan Chairuman kepada mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman.
"Waktu itu mereka tagih realisasi 5 persen. Paulos Tanos (Direktur PT Sandipala Artaputra) bilang kami akan segera eksekusi," jelasnya.
Setelah itu, terdapat pertemuan kembali antara Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Johannes Marliem di kediaman Paulos Tanos. Pertemuan itu untuk memecahkan solusi fee lima persen untuk anggota DPR.
(Baca Juga: Masih Persiapkan Bukti, Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda)
Terdapat kesepakatan bahwa fee lima persen tersebut akan diurus oleh Dirut PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo. Anang pun meminta bantuan kepada Marliem untuk mentransfer uang sebesar USD3,5 juta yang akan dibayarkan untuk fee anggota DPR.
"Dan kami semua melaporkan. Anang bayar ke Marliem, lalu Marliem transfer ke rekening Oka di Singapura. Dilaporkan bersama ke Irman dan Sugiharto," pungkasnya.
(Awaludin)