TOKYO – Pengadilan Jepang mendakwa seorang mantan pegawai di Pangkalan Militer Amerika Serikat (AS) dengan hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan perkosaan dan pembunuhan seorang perempuan di Okinawa.
BACA JUGA: Prajurit AS Tabrak Warga Sipil Jepang hingga Tewas
Diwartakan Reuters, Jumat (1/12/2017), Pengadilan Distrik Naha memutuskan Kenneth Franklin Shinzato bersalah atas pembunuhan seorang perempuan berusia 20 tahun, Rina Shimabukuro yang terjadi pada April 2016. Kasus tersebut menimbulkan kemarahan di Okinawa, di mana publik telah lama memprotes kehadiran pangkalan militer AS yang dianggap menjadi beban bagi pulau di selatan Jepang itu.
Saat ini ada sekira 50 ribu warga AS, termasuk 30 ribu personel militer dan sipil di pangkalan militer tersebut.
Guna menenangkan warga lokal, tahun lalu Pemerintah AS setuju untuk membatasi perlindungan dan tunjangan bagi sebagian kontraktor sipil AS yang bekerja di pangkalan militer dengan status Status of Forces Agreement (SOFA) yang telah diberlakukan sejak 1960.
SOFA membebaskan personil dari kebutuhan visa saat berada di Jepang, dan telah dikritik karena telah digunakan oleh militer AS untuk mengirim orang kembali ke AS sebelum polisi Jepang dapat menangkap mereka.
Insiden lain yang melibatkan personel AS telah menimbulkan kebencian yang lebih dalam di antara warga Okinawa terhadap keberadaan pangkalan militer tersebut . Pada 19 November, seorang pria warga setempat tewas dalam kecelakaan lalu lintas setelah van yang dikemudikannya bertabrakan dengan mobil yang dikendarai oleh seorang Marinir AS yang diduga mabuk. Militer AS menanggapi insiden ini dengan menerapkan larangan minum alkohol untuk personilnya di Jepang baik di dalam maupun di luar pangkalan.
(Rahman Asmardika)