Tak hanya pemilik tower, kata Sandi, tapi bagi pemilik reklame dan baliho yang terpasang di jembatan penyebrangan orang (JPO) juga harus memperhatikan hal tersebut. "Bukan hanya tower ya, tapi baliho, JPO, reklame, semua harus kita pastikan tidak ada korban lagi," imbuhnya.
Ketika disinggung ihwal apakah tower itu mendapat izin atau tidak, ia tak menjawab secara gamblang. Kata dia, itu semestinya ditanyakan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
"Itu mesti ditanya sama instansi pada bidangnya," pungkasnya.
Seperti diketahui, sebuah tower BTS di Jalan Bandar Jati no.23, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, roboh pada Sabtu, 25 November 2017. Tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Tower roboh menimpa tiga bangunan rumah dilokasi tersebut.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.