Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pilkada Kota Malang 2018 Dipastikan Tanpa Calon Independen

Avirista Midaada , Jurnalis-Jum'at, 01 Desember 2017 |05:47 WIB
Pilkada Kota Malang 2018 Dipastikan Tanpa Calon Independen
KPU Kota Malang (Avirista/Okezone)
A
A
A

MALANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menutup penyerahan berkas pasangan calon perseorangan atau independen di Pilkada Kota Malang, Jawa Timur. Hasilnya, tak ada satu pun calon independen yang mendaftar.

Dari tiga nama bakal kandidat perseorangan yang sudah mengambil formulir dan berkonsultasi yakni Geng Wahyudi, Bambang GW dan Haris Budi Kuncahyo, tak ada satu pun yang menyerahkan berkasnya ke KPU Kota Malang hingga batas akhir Rabu 29 November lalu.

Ketua KPU Kota Malang, Zainuddin memastikan bahwa Pilkada Kota Malang 2018 tanpa calon independen. "Nihil untuk calon perseorangan," ujarnya, Kamis (30/11/2017).

Haris Budi Kuncahyo yang sempat mengambil formulir pendaftaran mengatakan, hingga hari terakhir penyerahan berkas dirinya masih kekurangan 6.000 KTP dukungan dari ketentuan KPU 46 ribu KTP.

"Kami meminta maaf kepada KPU. Dan mengucapkan terima kasih telah membimbing kami sehingga bisa mengikuti tahapan Pilwali hingga dapat mengumpulkan 40.000 KTP," ujar Haris.

Pihaknya mengaku telah bergerak secara optimal untuk mengumpulkan berkas dukungan sampai dengan batas waktu dari KPU. "Dengan amat menyesal kami mengundurkan diri dari proses pencalonan jalur perseorangan Pilwali Malang," jelasnya.

Kandidat calon perseorangan lain Geng Wahyudi sejak beberapa hari lalu mengaku tidak siap maju sebagai calon perseorangan di Pilwali Kota Malang 2018.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement