Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Kantongi Bukti Keterlibatan Zumi Zola di Kasus Suap RAPBD

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 05 Desember 2017 |22:19 WIB
KPK Kantongi Bukti Keterlibatan Zumi Zola di Kasus Suap RAPBD
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti dugaan keterlibatan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, tahun anggaran 2018.

Dugaan keterlibatan Zumi Zola dalam kasus ini terungkap setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Jambi. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan catatan-catatan terkait APBD Jambi tahun angaran 2018‎.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, pihaknya sedang menganalisa sejumlah dokumen tersebut. Bukan hanya itu, KPK juga sedang mengkonfirmasi sejumlah dokumen tersebut ke beberapa saksi.

"Penyidik setelah melakukan penggeledahan dan penyitaan pada akhir pekan lalu, kemudian melakukan analisis terhadap dokumen yang telah disita. Dan hari ini dilakukan pendalaman terhadap saksi," kata Priharsa di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2017).

Priharsa mengaku masih menunggu hasil dari perkembangan tim penyidik yang ada dilapangan. Saat ini, kata Arsa, penyidik masih mengumpulkan sejumlah alat bukti sebelum nantinya dijadwalkan pemeriksaan terhadap Zumi Zola.

"Jadi ya tunggu saja perkembangannya seperti apa. Perk‎embangan kan sangat tergantung dengan bukti-bukti yang ditemukan penyidik di lapangan," tandasnya.

‎Sejauh ini, KPK telah resmi menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, tahun anggaran 2018. Keempatnya ditetapkan tersangka setelah tertangkap tangan oleh tim satgas KPK.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement