Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oknum Pilot Lion Air Ngaku Baru Pertama Kali Konsumsi Narkoba

Adi Rianghepat , Jurnalis-Rabu, 06 Desember 2017 |17:21 WIB
Oknum Pilot Lion Air <i>Ngaku</i> Baru Pertama Kali Konsumsi Narkoba
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

Pihak penyidik terus melakukan pengembangan penyidikan untuk memastikan kasus ini dan kemungkinan keterlibatan pihak lainnya. MS saat ini sedang ditahan dan dikenakan Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun penjara.

(Baca Juga: Terciduk Nyabu, Pilot Lion Air Kantongi Narkoba Sambil Kendarai Pesawat)

Bersama MS petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu, satu alat isap, pemantik gas, sedotan plastik, jarum suntik, satu handphone, dan satu botol miras yang sudah dikonsumsi.

 

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement